Bagi anda yang memiliki mobilitas pekerjaan yang cukup tinggi, kini banyak lembaga yang menawarkan jasa penerbitan, perpanjangan, dan mutasi SKP Ahli K3 Umum dengan waktu pengurusan yang cukup memakan waktu. Pemilik SKP K3 tinggal mencari penyedia jasa yang sesuai dengan kebutuhan waktu, apakah ingin cepat atau yang standar saja.

Namun, kini kami hadir sebagai sahabat, juga solusi bagi anda untuk mengefisiensikan pengurusan SKP Ahli K3 anda, sehingga sahabat TNGO sisa melengkapi  seluruh kebutuhan administrasinya dan menunggu informasi apabila SKP dan lisensi terbaru sudah diterbitkan. Lebih efektif dan efisien dalam manajemen waktu dan sumber dana yang dimiliki, bukan?

Dalam proses memperpanjang masa berlaku SKP Ahli K3 umum, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi baik dokumen asli maupun fotocopy. Berikut adalah list persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan perpanjangan SKP Ahli K3 Umum, yaitu:


Fotokopi Sertifikat Ahli K3 Umum (asli);

Fotokopi  SKP (Surat Keputusan Penunjukkan) Ahli K3 Umum yang lama (asli);

Fotokopi Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum (asli);

Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk);

Surat Permohonan Resmi untuk Proses Perpanjangan / Mutasi SKP Ahli K3 Umum;

Surat Keterangan Bekerja Penuh di perusahaan bersangkutan;

Surat Keterangan Pindah Kerja (Paklaring) apabila SKP Ahli K3 Umum bukan atas nama

perusahaan tempat sekarang bekerja;

Rekapan Laporan Ahli K3 Umum 3 tahun terakhir;

Foto ukuran 2x3 (2 lembar), 3x4 (2 lembar) dan 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang berwarna merah.

 reference by tri nur global