Bagi anda yang memiliki
mobilitas pekerjaan yang cukup tinggi, kini banyak lembaga yang menawarkan jasa
penerbitan, perpanjangan, dan mutasi SKP Ahli K3 Umum dengan waktu pengurusan
yang cukup memakan waktu. Pemilik SKP K3 tinggal mencari penyedia jasa yang
sesuai dengan kebutuhan waktu, apakah ingin cepat atau yang standar saja.
Namun, kini kami hadir
sebagai sahabat, juga solusi bagi anda untuk mengefisiensikan pengurusan SKP
Ahli K3 anda, sehingga sahabat TNGO sisa melengkapi seluruh kebutuhan
administrasinya dan menunggu informasi apabila SKP dan lisensi terbaru sudah
diterbitkan. Lebih efektif dan efisien dalam manajemen waktu dan sumber dana
yang dimiliki, bukan?
Dalam proses memperpanjang masa berlaku SKP Ahli K3 umum, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi baik dokumen asli maupun fotocopy. Berikut adalah list persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan perpanjangan SKP Ahli K3 Umum, yaitu:
Fotokopi Sertifikat Ahli K3 Umum (asli);
Fotokopi SKP (Surat Keputusan Penunjukkan) Ahli K3 Umum
yang lama (asli);
Fotokopi Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum (asli);
Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk);
Surat Permohonan Resmi untuk Proses Perpanjangan / Mutasi SKP
Ahli K3 Umum;
Surat Keterangan Bekerja Penuh di perusahaan bersangkutan;
Surat Keterangan Pindah Kerja (Paklaring) apabila SKP Ahli K3 Umum bukan atas nama
perusahaan tempat sekarang bekerja;
Rekapan Laporan Ahli K3 Umum 3 tahun terakhir;
Foto ukuran 2x3 (2 lembar), 3x4 (2 lembar) dan 4x6 (2 lembar) dengan latar belakang berwarna merah.
0 Komentar